Alur Penyusunan RPJM Desa (Bagian 2)

by | 25 July 2020

sistematika rpjm desa

Halaman sebelumnya, alur penyusunan RPJM Desa (Bagian 1): Begini Alur Penerbitan Peraturan Desa

Penjelasan:

a. Tujuan pengkajian keadaan desa adalah untuk mempertimbangkan kondisi obyektif desa.
b. Penyelarasan data desa ini meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di desa.
c. Hasil penyelarasan data desa tersebut menjadi bahan masukan dalam musyawarah desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
d. Tujuan penggalian gagasan masyarakat untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, dan identifikasi masalah yang dihadapi desa.
e. Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
f. Penggalian gagasan masyarakat dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa sebagai sumber data dan informasi
g. Pelibatan masyarakat desa dalam kegiatan penggalian gagasan masyarakat dapat dilakukan melalui musyawarah khusus unsur masyarakat antara lain: (1) tokoh adat, (2) tokoh agama, (3) tokoh masyarakat, (4) tokoh pendidikan, (5) kelompok tani, (6) kelompok nelayan, (7) kelompok perajin, (8) kelompok perempuan, (9) kelompok pemerhati dan pelindungan anak, (10) kelompok masyarakat miskin, dan (11) kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.

Berikutnya

h. Dalam kegiatan penggalian gagasan masyarakat ini Tim Penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat di atas.
i. Penggalian gagasan dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah.
j. Dalam diskusi kelompok menggunakan alat bantu berupa sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
k. Jika terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat bantu kerja, maka Tim Penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat bantu kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
l. Tim Penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat bantu kerja sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.
m. Berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa dilampiri dokumen:
1. Data Desa yang sudah diselaraskan.
2. Data rencana program pembangunan kabupaten yang akan masuk ke Desa.
3. Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan.
4. Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
n. Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa.


D. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

1. BPD menyelenggarakan musyawarah desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa ini dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa.
2. Musyawarah desa dilakukan dengan cara diskusi kelompok berdasarkan idang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. BPD membuat berita acara tentang hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Hasil kesepakatan musyawarah desa ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa

Penjelasan:

a. Musyawarah Desa membahas dan menyepakati antara lain:
1. Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
2. Rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa.
3. Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

b. Pembahasan rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

c. Diskusi kelompok secara terarah itu membahas sebagai berikut:
1. Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
2. Prioritas rencana kegiatan desa selama 6 (enam) tahun.
3. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa.
4. Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa, dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga


E. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbang

1. Kepala Desa menyelenggarakan musrenbang.
2. Kepala Desa membuat berita acara tentang hasil kesepakatan musrenbang.

Penjelasan:

a. Tujuan musrenbang untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
b. Musrenbang ini diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat itu terdiri atas (1) tokoh adat, (2) tokoh agama, (3) tokoh masyarakat, (4) tokoh pendidikan, (5) perwakilan kelompok tani, (6) perwakilan kelompok nelayan, (7) perwakilan kelompok perajin, (8) perwakilan kelompok perempuan, (9) perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak, dan (10) perwakilan kelompok masyarakat miskin.
c. Selain unsur masyarakat itu, musrenbang desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat


F. Penetapan RPJM Desa

1. Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa apabila ada usulan dan perbaikan dari hasil kesepakatan musrenbang desa.
2. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
3. Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa dalam Musyawarah Pleno BPD.


G. Perubahan RPJM Desa

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:

  1. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis pulitik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

PerubahanRPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Baca halaman berikutnya:

Alur Penyusunan RPJM Desa (Bagian 3)

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU