Sekretariat Desa itu dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusa. Tugas dan fungsi sekretaris desa yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2...
