Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 18 Tahun 2019, Fungsi, Wilayah Kerja, Dan Tugas PLD dan KPMD diuraikan sebagai berikut:BAB IV Bagian KesatuTenaga Pendamping Profesional Pasal 17 (1) Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas:a. pendamping lokal Desa; b. pendamping...
