Berdasarkan Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019, dalam Lampiran I, Bab I, Huruf E, Angka 5, diuraikan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan Anggaran Tanggap Bencana seperti program darurat covid. Difokuskan pada tiga program pokok, yaitu:1. Progran...
