Cermati Pendapatan Asli Desa

by | 3 July 2020

Pendapatan asli desa

Sebelum kita cermati secara mendalam tentang pendapatan asli desa (PADes), sebaiknya kita baca dan pahami dulu Pasal 12 Permendagri nomor 20 tahun 2018 berikut:

Pasal 12

(1) Kelompok pendapatan asli Desa sebagaimana dimaksuddalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis:
a. hasil usaha;
b. hasil aset;
c. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
d. pendapatan asli Desa lain.

(2) Hasil usaha Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, antara lain bagi hasil BUM Desa.

(3) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,antara lain, tanah kas Desa, tambatan perahu, pasarDesa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, danhasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkanhak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

(4) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penerimaan yangberasal dari sumbangan masyarakat Desa.

(5) Pendapatan asli Desa lain sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf d antara lain hasil pungutan Desa.

Penjelasan:

1. Bahwa terdapat 4 sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dituangkan dalam APBDes.

2. Bahwa nominal PAD dalam APBDes harus dengan nilai nominal realita atau dalam bentuk uang, tidak boleh fiktif.

3. Bahwa uang dari PAD harus masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) dulu sebelum dibelanjakan.

4. Bahwa pencairan uang dari RKD harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

Apabila ke 4 uraian tersebut di atas tidak dilaksanakan, maka masuk kategori Tipikor, yaitu penggelapan dan/atau penyerobotan.

Realita umum:

1. Banyak tanah bengkok nilai nominalnya tidak dimasukkan ke dalam APBDes.

2. Banyak nilai nominal tanah bengkok dimasukkaan ke APBDes tidak sesuai dengan harga pasaran.

3. Banyak usaha desa yang dipisahkan maupun yang dipisahkan, hasilnya tidak dimasukkan ke APBDes.

4. Banyak hasil aset desa yang tidak dimasukkan ke APBDes.

5. Banyak swadaya desa yang tidak dimasukkan ke APBDes.

6. Banyak hasil pungutan desa yang tidak dimasukkan ke APBDes.

Mencermati kondisi tersebut, maka perlu upaya antara lain:

1. Pemdes harus jujur, serius, dan akuntabel dalam tata kelola keuangan desa.

2. BPD harus paham dan cermat mengawasi tata kelola keuangan desa.

3. Masyarakat harus paham dan pro aktif dalam tata kelola keuangan desa.

Baca Juga:

3 Kelebihan Aplikasi Simpeldesa Sebagai Sarana Komunikasi Sosial

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU