Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Bulan Juli 2020

by | 4 July 2020

Kalender Kegiatan BPD Bulan Juli 2020

Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah salah satu kalender pemerintahan Desa yang memuat siklus program kegiatan beserta jadwal agenda kegiatan/kerja yang dikerjakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kalender Kegiatan BPD Bulan Juli 2020

  1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52).
  2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).
  3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50).
  4. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 6).
  5. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 7).
  6. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, psl 13).
  7. Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, psl 54).
  8. Menyelenggarakan MUSDUS atau MUSWIL RT, RW, Kampung atau dengan nama lain sebagai penyerapan bahan Musrenbangdes. (Permendagri 114/2014, psl 29).
  9. MUSRENBANGDES menyusun bahan penyusunan RKPDes untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (Permendagri 114/2014, psl 29, 31, dan 32).
  10. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas RKPDes untuk tahun anggaran berikutnya. (Permendagri 114/2014, psl 31, dan 32).
  11. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Perubahan RKPDes tahun anggaran berjalan (bila rubah). (Permendagri 114/2014, psl 49 dan 50).
  12. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Perubahan APBDes tahun anggaran berjalan (bila rubah). (Permendagri 113/2014, psl 33 dan 34).

Baca Juga:

Mudahnya Pelayanan Kantor Desa Melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Desa

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU