Pemberhentian Kepala Desa Dapat Terjadi Jika…

by | 5 July 2020

Pemberhentian Kepala Desa

Pemberhentian Kepala Desa dapat terjadi bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat.

Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. Diskripsinya sebagai berikut:

Pasal 26 ayat (4)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budayamasyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:

a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 28

(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Supaya dipahami, bahwa:

1. LPPDES, dan LPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

LPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes, sedangkan LPRP-APBDes itu tentang realisasi APBDes (keduanya merupakan Perdes).

Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana peraturan di atas, Camat harus melakukan tindakan administratif maupun hukum.

Apabila Camat atas nama Bupati melakukan pembiaran terhadap Kepala Desa yang tidak membuat laporan tepat waktu, maka Bupati harus memberi sanksi kepada Camat dan Kepala Desa sebagaimana aturan perundang-undangan.

2. LKPPDES dan LKPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.

LKPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci, sedangkan LKPRP-APBDes itu tentang realisasi Perkades Penjabaran APBDes secara terperinci pula.

Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan keterangan laporan sebagaimana peraturan di atas, BPD harus melakukan tindakan administratif maupun hukum.

Apabila BPD melakukan pembiaran terhadap Kepala Desa yang tidak membuat keterangan laporan tepat waktu, maka Camat atas nama Bupati harus memberi sanksi kepada BPD dan Kepala Desa sebagaimana aturan perundang-undangan.

3. IPPDES dan IPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada Masyarakat.

IPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci, sedangkan IPRP-APBDes itu tentang realisasi Perkades Penjabaran APBDes secara terperinci pula.

Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan informasi laporan sebagaimana peraturan di atas, masyarakat bisa melakukan gugatan administrasi maupun hukum sebagaimana aturan perundang-undangan baik kepada Kepala Desa, BPD, maupun kepada Camat dan Bupati.

Baca Juga:

3 Kelebihan Aplikasi Simpeldesa Sebagai Sarana Komunikasi Sosial

Fitur Simpeldesa Untuk Pejabat Desa

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU