Perhatikan! Ini Tahapan Terbitnya Dokumen Kegiatan Anggaran

by | 11 August 2020

dokumen kegiatan anggaran

Secara ringkas terbitnya dokumen kegiatan anggaran berdasarkan Permendagri 20/2018 dan 114/2014 itu urutan waktunya dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Dokumen RKPDes disusun oleh Tim, diajukan Kades ke BPD, disepakati BPD, dikonsultasikan ke Camat, ditetapkan Kades.

2. Dokumen SK PPKD, PKA, TPK oleh Kades dan SK Timwas oleh Ketua BPD.

3. Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) disusun PKA dan TPK, sebagai bahan Penjabaran APBDes.

4. Dokumen APBDes disusun oleh PPKD, PKA, dan TPK, diajukan Kades ke BPD, disepakati BPD, dikonsultasikan ke Camat, ditetapkan Kades.

5. Dokumen Penjabaran APBDes disusun oleh PPKD, PKA, dan TPK dengan rincian sebagaimana RAB, ditetapkan Kades.

6. DPKA (Dokumen Pelaksanaan Kegiatan Anggaran) atau dokumen perencanaan. Dibuat PKA diferivikasi Sekdes, diketahui Kades, direalisasi anggarannya oleh Bendahara kepada PKA.

7. Kegiatan dilaksanakan. Sambil jalan akan muncul dokumen pelaksanaan. Dilaksanakan oleh PKA dan/atau bersama TPK, diawasi oleh BPD dan masyarakat.

8. Dokumen perencanaan digabungkan dengan dokumen pelaksanaan dan ditambah dengan dokumen pelaporan, maka akan muncul DLPKA (Dokumen Laporan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran), dibuat oleh PKA dan/atau dengan TPK, diferivikasi Sekdes, dilampiri lembar evaluasi dari Timwas, dilaporan kepada Kades.

9. DLPKA oleh Kades diajukan oleh Kades kepada BPD untuk mendapatkan Sertifikasi, dibuatkan pengantar laporan untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Lebih detail silakan baca ini:

https://m.facebook.com/groups/1189004507795225?view=permalink&id=3447036315325355

https://m.facebook.com/groups/1189004507795225?view=permalink&id=3264021796960142

https://m.facebook.com/groups/1189004507795225?view=permalink&id=3264020446960277

https://m.facebook.com/groups/1189004507795225?view=permalink&id=3264020100293645

Baca juga:

Mengukur Program Dan Anggaran Desa Pro Rakyat Atau Tidak?

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU