Reformasi Desa Sebagai Pengamalan Sila Kelima

by | 12 August 2020

reformasi desa

Semangat reformasi desa ada pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 telah memposisikan desa sebagai pemerintahan tersendiri yang berada dalam wilayah kabupaten. Tetapi, bukan merupakan pembagian wilayah kabupaten, karena ia merupakan wilayah administratif tersendiri di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kondisi geografis Desa yang jauh dari perkotaan memang menjadi permasalahan klasik dalam aspek pembangunan bentuk fisik Desa maupun dari segi pembangunan SDM.

Wajah Desa dewasa ini perlahan mulai berubah dengan program-program prioritas dalam membangun Desa yang berkemajuan.

Cita-cita keadilan sosial akan menjadi semakin nyata bila digerakkannya partisipasi masyarakat desa secara aktif dalam mewujudkan desa yang berkemajuan. Karena dengan prinsip partisipatif, keadilan sosial bisa menemukan bentuk secara nyata.

Pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumber daya Desa yang dikelola oleh masyarakat akan mampu mewudukan desa mandiri. Oleh sebab itu, kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa secara produktif dan berkelanjutan harus menjadi perhatian bersama. Dana Desa yang telah digelontorkan oleh Pemerintah harus dimanfaatkan secara baik dan benar sesuai dengan skala prioritas pembangunan Desa dan asas kemanfaatan masyarakat Desa.

Dana Desa dapat digunakan untuk perioritas program pemberdayaan masyarakat Desa. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Reformasi Desa bisa digerakkan dengan aktifitas antara lain:

1. Menjadikan masyarakat Desa sebagai aktor reformasi Desa. Masyarakat Desa kini menjadi subjek perubahan terhadap keberlangsungan dan kemajuan Desanya. Hadirnya Dana Desa mendorong masyarakat Desa untuk berdikari dan mandiri terhadap pengembangan fisik Desa maupun pengembangan SDM masyarakat Desa melalui program-program dan pelatihan yang dibutuhkan masyarakat untuk mengolah, mengatur potensi Desa yang akan menjadi produk unggulan.

2. Penguatan sektor ekonomi masyarakat Desa juga tidak luput dari perhatian Pemerintah dengan menggelontorkan Dana Desa. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) selaku pilar utama dalam proses penggenjotan laju ekonomi Desa harus bisa menjadi badan yang mampu meningkatkan giat ekonomi masyarakat Desa.

3. Kreatifitas masyarakat Desa harus mendapat dukungan penuh dalam menciptakan produk yang memiliki daya saing dan daya jual yang tinggi. BUMDes harus mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Desa untuk mengurangi angka pengangguran yang ada di Desa. Saat ini masyarakat Desa cenderung lebih memiliki kesejahteraan lebih rendah jika dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Presentase angka kemiskinan di Desa mencapai 13,96 persen hampir dua kali lipat presentase kemiskinan di Kota yaitu 7,7 persen.

4. Dana Desa harus bisa menjadi stimulus untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Desa dalam rangka mengurangi angka pengangguran dan angka kemiskinan di Desa.

5. Program-program prioritas Desa harus dirancang dengan matang agar tidak ada ketimpangan sosial antara masyrakat Desa maupun antara masyarakat Desa dengan masyarakat perkotaan.

6. Pembuatan sentra industri kecil masyarakat menjadi solusi guna mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Desa. Masyarakat Desa harus bisa mengenali terhadap potensi Desanya yang nantinya akan dijadikan sentra kerajinan lokal yang bernilai ekonomis bagi masyarakat Desa sendiri.
Sudah saatnya Desa menjadi tonggak utama perekonomian.

7. Pemanfaatan Dana Desa harus bisa meningkatkan kesejahteraan dan penangggulangan kemiskinan serta meningkatkan pelayangan publik di tingkat Desa agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Semua lintas bidang harus tersentuh terhadap penggunaan Dana Desa yang ada.

Baca juga:

Kegiatan Pemerintah Desa Wajib Didokumentasikan

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU