Yuk Cermati Pendapatan Desa Lainnya!

by | 3 July 2020

perubahan perdes apbdes

Sebelum kita mencermati secara mendalam tentang pendapatan desa lainnya, sebaiknya kita baca dan pahami dulu Pasal 14 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa sebagai berikut:

Pasal 14

Kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. penerimaan dari hasil kerja sama Desa
b. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi diDesa;
c. penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
d. koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnyayang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahunanggaran berjalan;
e. bunga bank; dan
f. pendapatan lain Desa yang sah.

Penjelasan:

1. Bahwa terdapat 6 sumber Pendapatan Lainnya Desa (PLD) yang dituangkan dalam APBDes.

2. Bahwa nominal PLD dalam APBDes harus dengan nilai nominal realita atau dalam bentuk uang, tidak boleh fiktif.

3. Bahwa uang dari PLD harus masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) dulu sebelum dibelanjakan.

4. Bahwa pencairan uang dari RKD harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

Apabila ke 4 uraian tersebut di atas tidak dilaksanakan, maka masuk kategori Tipikor, yaitu penggelapan dan/atau penyerobotan.

Realita umum:

1. Banyak hasil kerjasama desa nilai nominalnya tidak dimasukkan ke dalam APBDes.

2. Banyak nilai nominal dari hasil kerjasama desa dimasukkaan ke APBDes tidak sesuai dengan isi perjanjian kerjasama.

3. Banyak desa yang belum punya Perdes Kerjasama Desa.

4. Banyak desa yang belum punya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Akibatnya hasil kerjasama, sumbangan dari perusahaan, dan dari pihak ke tiga tidak jelas ke mana uangnya.

5. Banyak hasil dari koreksi anggaran dan efisiensi belanja yang tidak dimasukkan ke APBDes dan RKD kembali.

6. Banyak di akhir tahun anggaran, saldo di RKD 0 rupiah, karena semua di laporkan dengan Dokumen Laporan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran (DLPKA) habis.

Mencermati kondisi tersebut, maka perlu upaya antara lain:

1. Pemdes harus jujur, serius, dan akuntabel dalam tata kelola keuangan desa.

2. BPD harus paham dan cermat mengawasi tata kelola keuangan desa.

3. Masyarakat harus paham dan pro aktif dalam tata kelola keuangan desa.

Baca Juga:
Cermati Pendapatan Asli Desa

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU