Di artikel ini, kami akan menjelaskan Permendesa PDTT Nomor 17. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antar Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Berikut adalah musyawarah desa berdasarkan permendesa pdtt nomor 17 tahun 2019
1. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa (Pasal 12).
2. Musrenbang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Pasal 20).
3. Musyawarah Desa Pembahasan dan Menyepakati Rencana Pembangnna Jangka Menengah Desa (Pasal 22).
4. Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Pembahasan dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Pasal 23).
5. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan (Pasal 26).
6. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 39).
7. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 41).
8. Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Penetapan Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 42).
9. Musrenbang Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa oleh Penjabat Kepala Desa (Pasal 45).
10. Musrenbang Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 46 dan 47).
11. Musbangdes: Musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan desa (Pasal 54, Ayat (2), Huruf a)
12. Musbangdes: Rapat kerja pelaksanaan kegiatan (Pasal 63)
13. Musyawarah Desa Perubahan Pelaksanaan Kegiatan (Pasal 65).
14. Musbangdes: Rapat kerja membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan (Pasal 66).
15. Musbangdes: Rapak Kerja Peneyelesaian Masalah (Pasal 67, Ayat (3), Huruf d).
16. Musyawarah Desa Penyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa (Pasal 70).
17. Musyawarah Desa Pengelolaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pasal 84, Ayat (2)).
18. Musyawarah Desa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berasal dari
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota (Pasal 84, Ayat (5)).
19. Musyawarah Desa Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang
dilaksanakan oleh Desa (Pasal 91, Ayat (1), Huruf e).
Baca juga:
Musyawarah Di Desa Yang Ideal