Gelontorkan Dana Desa hingga 468 Triliun sejak 2015, Jokowi Ingin Perekonomian Desa Terus Bertumbuh

by | 29 March 2022

Jakarta – Alokasi dana desa yang meningkat setiap tahunnya menunjukkan bahwa pembangunan desa menjadi salah satu fokus penting Pemerintah Pusat untuk memajukan desa dan membangun negara melalui desa-desa yang kuat. 

Sejak 2015, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan dana desa sebanyak 468 triliun rupiah. Peningkatan alokasi dana desa dilakukan sejak 2015 dengan nominal awal 21 triliun per tahun dan pada 2022 mencapai 68 triliun per tahunnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar dana desa yang telah dialokasikan diserap sebaik mungkin untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi desa. Harapannya dengan ekonomi desa berjalan secara maksimal, dapat terjadi perputaran dana desa untuk mendatangkan keuntungan dan kemakmuran bagi desa itu sendiri. 

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi saat menghadiri agenda Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan pada Selasa (29/3). Dilansir ANTARANews, pada agenda bertema “Desa Bersatu Membangun Indonesia” tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan terkait potensi pertumbuhan ekonomi desa di masa depan. 

“Jangan sampai uang kembali ke kota, apalagi ke Jakarta. Mau beli telur, tambahan gizi untuk anak-anak, tidak perlu ke kota. Mungkin terpaut harganya, tapi tetap beli di desa karena uang berputar di situ terus. Itu yang akhirnya akan menghidupi masyarakat desa kita dan pada akhirnya akan menurunkan angka kemiskinan di desa,” ujarnya. 

Tak lupa, ia juga menyampaikan apresiasi terkait pembangunan infrastruktur desa yang telah dilakukan seperti saluran air bersih, perbaikan jalan desa, jembatan, dan lain sebagainya dengan memanfaatkan dana desa.

Realisasi dana desa yang maksimal dan tepat sasaran akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kemajuan pembangunan, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa-desa seluruh wilayah Indonesia. 

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Tugas Kaur Dan Kasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa....

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU