Berdasarkan Pasal 19 dan 20 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, rakyat dapat mengusulkan pemberhentian Anggota BPD kepada Pimpinan BPD atas dasar hasil Wilayah, apabila anggota BPD perwajilan wilayah tersebut melanggar larangan (pasal 26) dan/atau tidak melaksanakan tugas (pasal 32) dan fungsi (pasal 31) sebagai anggota BPD. Pemberhentian anggota BPD dilakukan dalam beberapa tindakan yang mana diperlukan adanya dengan masyarakat di wilayah tersebut.
Mekanisme urusan rakyat untuk memberhentikan anggota BPD, dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Musyawarah wilayah dengan prakarsa pemangku dan tokoh masyarakat wilayah tersebut. Dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan prakarsa pemangku dan tokoh masyarakat, sehingga keputusan dilakukan atas kesepakatan bersama.
2. Hasil musyawarah wilayah disampaikan kepada pimpinan BPD.
3. BPD memusyawarakan hasil musyawarah wilayah tersebut.
a. Apabila usulan dari hasil musyawarah wilayah tersebut terbukti baik secara materiil maupun in materiil, Pimpinan BPD harus melanjutkan proses sebagaimana yang diatur pada pasal 20.
b. Apabila usulan dari hasil musyawarah wilayah tersebut tidak terbukti baik secara materiil maupun in materiil, Pimpinan BPD tidak boleh melanjutkan proses sebagaimana yang diatur pada pasal 20.
Selanjutnya, untuk melihat secara jelas lampiran administrasi BPD yang dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus di atas, silahkan baca tuntas Permendagri 110/2016 sebagaimana File yang kami lampirkan di bawah ini:
Baca juga:
Banyak Anggota BPD Gagal Paham!