Rakyat Bisa Mengusulkan Pemberhentian Anggota BPD Loh!

by | 20 July 2020

Pemberhentian anggota bpd

Berdasarkan Pasal 19 dan 20 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, rakyat dapat mengusulkan pemberhentian Anggota BPD kepada Pimpinan BPD atas dasar hasil Wilayah, apabila anggota BPD perwajilan wilayah tersebut melanggar larangan (pasal 26) dan/atau tidak melaksanakan tugas (pasal 32) dan fungsi (pasal 31) sebagai anggota BPD. Pemberhentian anggota BPD dilakukan dalam beberapa tindakan yang mana diperlukan adanya dengan masyarakat di wilayah tersebut.

Mekanisme urusan rakyat untuk memberhentikan anggota BPD, dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Musyawarah wilayah dengan prakarsa pemangku dan tokoh masyarakat wilayah tersebut. Dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan prakarsa pemangku dan tokoh masyarakat, sehingga keputusan dilakukan atas kesepakatan bersama.

2. Hasil musyawarah wilayah disampaikan kepada pimpinan BPD.

3. BPD memusyawarakan hasil musyawarah wilayah tersebut.

a. Apabila usulan dari hasil musyawarah wilayah tersebut terbukti baik secara materiil maupun in materiil, Pimpinan BPD harus melanjutkan proses sebagaimana yang diatur pada pasal 20.

b. Apabila usulan dari hasil musyawarah wilayah tersebut tidak terbukti baik secara materiil maupun in materiil, Pimpinan BPD tidak boleh melanjutkan proses sebagaimana yang diatur pada pasal 20.

Selanjutnya, untuk melihat secara jelas lampiran administrasi BPD yang dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus di atas, silahkan baca tuntas Permendagri 110/2016 sebagaimana File yang kami lampirkan di bawah ini:

Baca juga:

Banyak Anggota BPD Gagal Paham!

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU