Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, pada pasal 5 ayat (1) diuraikan bahwa “Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa”, diperlukan kehati-hatian jikalau BPD cacat hukum . Berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.” Ayat ini maknanya antara lain adalah:
1. Keterwakilan wilayah.
2. Keterwakilan perempuan.
3. Dipilih secara langsung oleh penduduk.
4. Dipilih dengan cara musyawarah perwakilan.
Manakala proses yang dipilih itu secara langsung, maka syarat-sayarat bagi yang daftar calon BPD harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pemilihan. Sedangkan manakala proses yang dipilih itu dengan cara musyawarah perwakilan, makan syarat-syarat bagi calon terpilih dan PAW nya harus dipenuhi sebelum hasil musyawarah dilaporkan kepada Kepala Desa.
Apabila syarat-syarat sebagaimana yang diuraikan dalam Permendagri 110/2016 pada pasal 13 tidak dipenuhi, maka calon tersebut gugur atau harus didiskualifikasi, lalu harus dilakukan pencalonan dan pemilihan ulang.
Jika calon tidak memenuhi syarat tetap diresmikan atau dilantik, maka keanggotaan tersebut tidak sah atau anggota bpd cacat hukum.
Agar lebih lengkap, ini syarat-syarat bagi anggota BPD berdasarkan Permendagri 110/2016.
Pasal 13
Persyaratan calon anggota BPD adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengahpertama atau sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan
Syarat-syarat di atas dapat diuraikan sbb:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan/atau Surat Keterangan Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
b. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
c. fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
d. surat pernyataan yang menyatakan:
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; dan
4. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
e. surat keterangan:
1. bertempat tinggal di wilayah dusun yang dikeluarkan oleh Kepala Desa;
2. berbadan sehat yang dikeluarkan oleh RSUD atau Pusekesmas; dan
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian.
Baca juga:
BPD Harus Berani Berkata Tidak!