Apa Ya Tugas Kepala Dusun? Ini Penjelasannya

by | 18 July 2020

tugas kepala desa

Sebenarnya apa tugas Kepala Dusun? bagaimana Kepala Dusun dapat berkontribusi untuk masyarakat desa? terkait dengan Kepala kewilayahan atau kepala dusun dan/atau sebutan lainnya dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Kepala Dusun atau sebutan lain adalah Kepala kewilayahan yang merupakan bagian dari desa atau sebutan lain.

2. Desa mengangkat Kepala Dusun apabila desa tersebut terdiri lebih dari satu wilayah atau rumpun perkampungan yang terpisah satu sama lainnya. Misalnya desa Sidomulyo, terdiri dari dusun Wono dan dusun Kedung.

3. Desa yang hanya terdiri atas satu wilayah atau rumpun perkampungan, tidak dibenarkan mengangkat kepala Dusun, karena tidak ada dusunnya. Misalnya desa Jatirejo, tidak memiliki dusun.

4. Terkecuali jenis desa sebagaimana point 3 diatas dibagi menjadi lebih dari satu wilayah. Misalnya desa Jatirejo dibagi menjadi wilayah utara (dusun Utara) dan wilayah selatan (dusun Selatan).

5. Desa sebagaimana point 2 dan 4, dalam pembuatan diagram SOTKPDes nya harus ada Kepala Wilayah atau Kepala Dusun. Sedangkan desa sebagaimana point 3 dalam pembuatan diagram SOTKPDes nya tidak perlu ada Kepala Wilayah atau Kepala Dusun.

6. Jika Desa sebagaimana point 3 sudah terlanjur ada Kepala Dusun nya. Maka solusinya adalah SK Penyesuaian diangkat menjadi Seksi atau Urusan.

Dasarnya:

Permendagri No. 84 Th. 2016
Pasal 10

(1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

(2) Untuk melaksanakan tugas kepala dusun, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.


PP 43/2014
Pasal 63

(1) Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

(2) Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa.

Di masa lalu banyak yang gagal paham masalah ini, maka saya sarankan agar segera dibenahi desa-desa akibat gagal paham ini, solusinya juga sangat simpel kan, cukup mutasi jabatan ke Kaur atau Kasi.

Solusi tersebut sangat menguntungkan masyarakat dan desa, sebab setidaknya bisa didapat efisiensi anggaran atau mengurangi beban anggaran desa. Dan tentunya juga menambah pendapatan asli desa.

Contoh SOTK masing tipe desa di atas, perhatikan gambar berikut:

Baca juga:

Bisakah Mantan Napi Menjadi Kepala Desa?

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU