Lambang dan Bendera Desa

by | 11 July 2020

Sejarah Lambang Desa

Sejak masa berlakunya UU 5/1979, desa diharuskan memiliki Lambang atau Logo dan Bendera Panji Desa. Penggunaan Lambang Desa masih sebatas pada papan nama desa, gapura desa, dll. Padahal, lambang desa juga dapat digunakan dalam surat resmi pemerintah desa.

Lalu, ada juga yang namanya Bendera Panji Desa, bendera tersebut digunakan di pendopo desa, ruang kantor desa, sebagai panji pada aktivitas tertentu, biasanya aktivitas ini dilakukan oleh pemerintah Desa, sehingga seluruh partisipan mengerti dan dapat memahami bahwa aktivitas atau acara tersebut diselenggarakan oleh desa tertentu.

Adapun op surat Pemerintahan Desa ada dua jenis, yaitu:

1. Kop Desa menggunakan logo daerah

2. Kop BPD menggunakan logo BPD.


Seiring dengan berlakunya UU 22/1999, dimana desa memiliki otonomi, Lambang desa dijadikan logo pada kop surat Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan BPD.
Artinya kop surat Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan BPD menggunakan Logo Desa.

Sekarang, apabila desa anda belum memiliki Lambang dan Bendesa Desa, maka segeralah membuat Perdes tentang Lambang dan Bendera Desa, agar desa anda dapat memenuhi kebutuhan tata naskah dinas yang benar.

Manfaat lain jika desa memiliki lambang dan bendera desa, maka desa anda menjadi lebih mudah dikenali oleh masyarakat sekitar, serta bisa menjadi sebuah branding yang tentunya jika dikelola dengan baik, akan menghasilkan dampak yang positif. Sehingga dari dampak tersebut masyarakat akan mudah mengingat nama desa Anda.

“Baca juga”:
Kop Surat Dalam Pemerintahan Desa

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU