Macam- Macam Keberadaan APBDes

by | 15 July 2020

infografis pengelolaan keuangan desa

APBDes itu dokumen publik, kedudukan hukumnya adalah Perdes, dirancang dan disampaikan olek Kades kepada BPD untuk dibahas dengan kemungkinan hasilnya:
1. Disepakati tanpa catatan.
2. Disepakati dengan catatan.
3. Ditolak dengan alasan hukum.


Realita di lapangan, keberadaan APBDes menjadi bermacam-macam, antara lain:

1. APBDes dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan tanpa dibahas dengan BPD terlebih dahulu dan tanpa dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD.

2. APBDes dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan tanpa dibahas dengan BPD terlebih dahulu, tetapi dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD yang dipalsukan tanda tangannya.

3. APBDes dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan tanpa dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD, karena dalam pembahasan APBDes, BPD menolaknya.

4. APBDesa dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan dengan dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD. Tetapi APBDes tersebut masih dalam pembahasan dengan BPD. Tentunya dengan dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD yang diatur sedemikian rupa.

5. Terakhir, APBdesa dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan setelah dibahas dengan BPD dan disepakati, dengan dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD.

Dari realita di atas, untuk macam yang ke 1 dan 2 pasti BPD tidak tahu dan tidak pegang dokumennya. Untuk macam yang ke 3 dan 4 BPD pasti pegang dokumennya, tetapi sangat mungkin ada perbedaan antara dokumen yang disetorkan dengan dokumen hasil akhir pembahasan. Sedangkan macam yang ke 5 pasti BPD juga memegang dokumennya dan sama dengan dokumen yang disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan.

Baca juga:

Ada Kejadian Tak Terduga? Manfaatkan Dana Belanja Desa!

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU