Mengukur Program Dan Anggaran Desa Pro Rakyat Atau Tidak?

by | 31 July 2020

infografis pengelolaan keuangan desa

Ada beberapa cara dalam Mengukur Program Dan Anggaran Desa dalam rangka memenuhi keadilan sosial bagi rakyat, prioritas pembangunan desa diarahkan untuk memenuhi tiga kebutuhan dasar, yaitu:
1. Bidang Kesehatan.
2. Bidang Pendidikan.
3. Bidang Ekonomi.

Langkah yang harus dilakukan antara lain:
1. Menyediakan Sarana.
2. Menyiapkan Prasarana.
3. Melestarikan kearifan lokal.
4. Mengembang kreativitas.
5. Menciptakan inovasi.

RPJMDes, RKPDes, dan APBDes sebagai hulu perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran, harus bermuara pada pemenuhan tiga kebutuhan dasar di atas.

Nah, sekarang mari dicermati secara tuntas dan cerdas, apakah RPJMDes, RKPDes, dan APBDes desa anda sudah memenuhi tiga kebutuhan dasar tersebut?

Misalnya:
1. Bidang Kesehatan:
Program dan anggaran untuk selama 6 tahun dan tiap tahunya apa saja dan berapa saja nominalnya.
Untuk balita, ibu hamil, akseptor KB, lansia, disabilitas, dan rakyat miskin.

2. Bidang Pendidikan:
Program dan anggaran untuk selama 6 tahun dan tiap tahunya apa saja dan berapa saja nominalnya.
Untuk Paud, TK, SD/MI, Diniyah, TPQ, anak rakyat miskin, dan anak/pemuda berprestasi.

3. Bidang Ekonomi:
Program dan anggaran untuk selama 6 tahun dan tiap tahunya apa saja dan berapa saja nominalnya.
Untuk rakyat miskin, pengangguran, usaha mikro, dan usaha kecil.

Apabila anda telah Mengukur Program Dan Anggaran Desa, lalu hasil cermatan anda terhadap 3 bidang diatas, ternyata varian programnya minim dan volume anggarannya rendah, maka dapat dipastikan:

1. Bahwa Perencanaan desa anda tidak berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bahwa desa anda sedang digerakkan ke arah yang tidak jelas atau tidak menuju muara, yaitu rakyat yang sejahtera.

3. Bahwa desa anda sedang di pimpin atau diurus oleh orang-orang yang tidak kapabel.

Lalu bagaimana dengan desa anda ?

Baca juga:

Anggaran Desa Selalu Habis? Ini Solusinya!

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU