Aktivitas kegiatan Pemerintahan Desa yang harus terdokumentasi serta wajib hukumnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat, macam-macam jenis laporannya adalah sebagai berikut:
1. HARIAN / SEWAKTU-WAKTU
1.1. Keuangan secara online dalam Siskeudes, setiap hari termonitor baik oleh kecamatan maupun oleh kabupaten
1.2. Kejadian yang menurut sifat dan potensinya harus dilaporkan (sewaktu-waktu bila ada kejadian).
1.3. Produk hukum desa, sewaktu-waktu bila terbit Perdes, Perkades, Permakades, dan Kep kades disampailan kepada bupati melalui Camat untuk dievaluasi dan/atau sebagai laporan.
1.4. Musdes terkait dengan hal-hal yang strategis dan/atau mendesak harus dilaksanakan sewaktu-waktu.
1.5. Musdes Bersama BKAD baik Bilateral maupun Multilateral terkait dengan program Supradesa bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
2. BULANAN
2.1. Data Kependudukan (deyure)
2.1.1. Kelahiran
2.1.2. Kematian
2.1.3. Pindah
2.1.4. Datang
2.2. Kegiatan Badan dan Lembaga yang menurut aturannya harus dilapurkan tiap bulan. Contoh: Bumdes, Koperasi.
3. SEMESTERAN
3.1. Laporan Realisasi APBDes Semester I oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 10 Juli)
3.2. Laporan Realisasi APBDes Semester II oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 10 Januari)
3.3. Musdes Evaluasi pelaksanaan RKPDes dan APBDes Semester I (bulan Juni)
3.4. Musdes Evaluasi pelaksanaan RKPDes dan APBDes Semester II (bulan Desember)
3.5. Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester I oleh BPD kepada Bupati melalui camat (paling lambat 10 Juli)
3.6. Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester II oleh BPD kepada Bupati melalui camat (paling lambat 10 Januari)
3.7. Data Aparatur Desa
3.8. Data Badan Permusyawaratan Desa
3.9. Data Lembaga Kemasyarakatan Desa
4. TAHUNAN
4.1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) atau laporan kegiatan pemerintahan desa Akhir Tahun Anggaran oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 31 Maret)
4.2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes Akhir Tahun Anggaran oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 31 Maret)
4.3. Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran oleh BPD kepada Bupati mel;alui camat. (paling lambat 31 Maret)
4.4. Musrenbangdes RKPDes (bulan Juli)
4.5. Musrenbangdes RKPD (bulan Januari)
4.6. Musdes RKPDes (bulan Juli)
Sekian artikel tentang jenis laporan kegiatan pemerintahan desa yang wajib dilaporkan ke Camat, semoga artikel ini menjawab pertanyaan teman-teman semua.
Baca juga:
Cara Membuat Laporan Pelaksanaan Anggaran