Berdasarkan Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019, dalam Lampiran I, Bab I, Huruf E, Angka 5, diuraikan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan Anggaran Tanggap Bencana seperti program darurat covid. Difokuskan pada tiga program pokok, yaitu:
1. Progran penanggulangan covid-19
2. Program Bantuan Langsung Tunai
3. Program Padat karya Tunai Desa
Ketiga program tersebut anggarannya bersumber dari Dana Desa dengan prosentase sebagai berikut:
1. Untuk dana desa yang besarannya diterima desa 800 juta ke bawah, maksimal pengalokasian untuk program darurat covid-19 sebesar maksimal 25 %.
2. Untuk dana desa yang besarannya diterima desa antara 801 juta sampai dengan 1,2 milyard, maksimal pengalokasian untuk program darurat covid-19 sebesar maksimal 30 %.
3. Untuk dana desa yang besarannya diterima desa diatas 1,2 milyard, maksimal pengalokasian untuk program darurat covid-19 sebesar maksimal 35 %.
Dalam realisasinya pelaksanaan kegiatan anggaran tetap berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri tersebut, dalam nomenklatur APBDes nya dapat di letakkan pada pos anggaran yang berkode rekening sebagai berikut:
1. Kode Rekening 2.2.04. Progran penanggulangan covid-19 dengan Rencana Anggaran Belanja sbb:
2. Kode Rekening 5.2.00. Program Bantuan Langsung Tunai dengan Rencana Anggaran Belanja sbb:
Contoh:
3. Kode Rekening 2.3.18. Program Padat karya Tunai Desa dengan Rencana Anggaran Belanja sbb:
Contoh:
Jadi tidak perlu ada Surat Edaran atau Peraturan baru lagi. Justru bila hal tersebut dilakukan, itu menunjukkan kegagapan para pemangku. Semoga saja para pemangku disemua tingkatan Pemerintahan ini buka Petruk Yang Jadi Ratu.
Baca juga:
Mengukur Program Dan Anggaran Desa Pro Rakyat Atau Tidak?