Perhatikan! Ini Tiga Program Darurat Covid-19 Untuk Desa

by | 11 August 2020

program darurat covid

Berdasarkan Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019, dalam Lampiran I, Bab I, Huruf E, Angka 5, diuraikan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan Anggaran Tanggap Bencana seperti program darurat covid. Difokuskan pada tiga program pokok, yaitu:
1. Progran penanggulangan covid-19
2. Program Bantuan Langsung Tunai
3. Program Padat karya Tunai Desa

Ketiga program tersebut anggarannya bersumber dari Dana Desa dengan prosentase sebagai berikut:
1. Untuk dana desa yang besarannya diterima desa 800 juta ke bawah, maksimal pengalokasian untuk program darurat covid-19 sebesar maksimal 25 %.
2. Untuk dana desa yang besarannya diterima desa antara 801 juta sampai dengan 1,2 milyard, maksimal pengalokasian untuk program darurat covid-19 sebesar maksimal 30 %.
3. Untuk dana desa yang besarannya diterima desa diatas 1,2 milyard, maksimal pengalokasian untuk program darurat covid-19 sebesar maksimal 35 %.

Dalam realisasinya pelaksanaan kegiatan anggaran tetap berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri tersebut, dalam nomenklatur APBDes nya dapat di letakkan pada pos anggaran yang berkode rekening sebagai berikut:

1. Kode Rekening 2.2.04. Progran penanggulangan covid-19 dengan Rencana Anggaran Belanja sbb:


2. Kode Rekening 5.2.00. Program Bantuan Langsung Tunai dengan Rencana Anggaran Belanja sbb:
Contoh:


3. Kode Rekening 2.3.18. Program Padat karya Tunai Desa dengan Rencana Anggaran Belanja sbb:
Contoh:

Jadi tidak perlu ada Surat Edaran atau Peraturan baru lagi. Justru bila hal tersebut dilakukan, itu menunjukkan kegagapan para pemangku. Semoga saja para pemangku disemua tingkatan Pemerintahan ini buka Petruk Yang Jadi Ratu.

Baca juga:

Mengukur Program Dan Anggaran Desa Pro Rakyat Atau Tidak?

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU