Artikel ini adalah lanjutan dari artikel yang berjudul: Cara Menyusun RKP Desa (Bagian 1)
Tahap 6 : penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa
1. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
2. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh pemerintah Desa, badan permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
3. Unsur masyarakat terdiri atas:
a. Tokoh adat;
b. Tokoh agama;
c. Tokoh masyarakat;
d. Tokoh pendidikan;
e. Perwakilan kelompok tani;
f. Perwakilan kelompok nelayan;
g. Perwakilan kelompok perajin;
h. Perwakilan kelompok perempuan;
i. Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. Perwakilan kelompok masyarakat miskin.
4. Selain unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
5. Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
6. Rancangan RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
a. Pagu indikatif Desa;
b. Pendapatan asli Desa;
c. Swadaya masyarakat Desa;
d. Bantuan keuangan dari pihak ketiga;
e. Bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
7. Prioritas, program dan kegiatan dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
a. Peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
d. Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
e. Pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f. Pendayagunaan sumber daya alam;
g. Pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
h. Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
i. Peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Tahap 7 : penetapan RKP Desa
1. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
2. Kepala Desa mengarahkan tim penyusun rpjm Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
3. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
4. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa
5. Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan badan permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.
Tahap 8 : perubahan RKP Desa
1. RKP Desa dapat diubah dalam hal:
A. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
B. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
2. Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
A. Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
B. Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
C. Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan rab; dan
D. Menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
3. Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
A. Mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
B. Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
C. Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan rab; dan
D. Menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
4. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa
5. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar.
6. Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.
7. Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan apb Desa.
Tahap 9 : pengajuan daftar usulan RKP Desa
1. Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat.
2. Penyampaian daftar usulan RKP Desa paling lambat 31 desember tahun berjalan.
3. Daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.
4. Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa.
5. Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.
6. Informasi diterima pemerintah Desa paling lambat bulan juli tahun anggaran berikutnya.
Dalam tulisan ini belum disertakan, lampiran contoh dokumen rpjm Desa dan RKP Desa serta belum di bahas juga masalah kalender siklus perencanaan Desa. Mungkin tulisan selanjutnya akan kita sajikan contoh-contoh dokumen rpjm Desa dan RKP Desa serta kalender siklus perencanaan Desa sehingga perencanaan akan lebih terarah dari segi waktu. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Peran Simpeldesa Membantu Warga Memperoleh Informasi