Kegiatan Pemerintah Desa Wajib Didokumentasikan

by | 22 July 2020

dokumentasi kegiatan pemerintah desa

Aktivitas Pemerintahan Desa yang dimonitor dan/atau dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dengan cara kegiatan pemerintah desa didokumentasikan atau diinvetarisir, dapat diuraikan sebagai berikut:


1. HARIAN / SEWAKTU-WAKTU

a. Keuangan secara online dalam Siskeudes, tiap hari termonitor baik oleh kecamatan maupun oleh kabupaten.
b. Kejadian yang menurut sifat dan potensinya harus dilaporkan. (sewaktu-waktu bila ada kejadian).
c. Produk hukum desa, sewaktu-waktu bila terbit Perdes, Perkades, Permakades, dan Kep kades disampailan kepada bupati melalui Camat untuk dievaluasi dan/atau sebagai laporan.
d. Musdes terkait dengan hal-hal yang strategis dan/atau mendesak harus dilaksanakan sewaktu-waktu.
e. Musdes Bersama BKAD baik Bilateral maupun Multilateral terkait dengan program Supradesa bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
f. Musyawarah Pemerintah Desa bersifat insidesial.
g. Musyawarah BPD bersifat insidensial.
h. Musyawarah LKD bersifat insidesial.
i. Musbandes baik perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi dan pelaporan oleh TPK untuk suatu kegiatan anggaran.
j. Musyawarah jaring aspirasi Rancangan Perdes.
k. Musyawarah sosialisasi Perdes dan/atau Peraturan di atasnya.
l. Kegiatan Siskamling.


2. BULANAN

a. Data Kependudukan (deyure)
1) Kelahiran
2) Kematian
3) Pindah
4) Datang
b. Kegiatan Badan dan Lembaga yang menurut aturannya harus dilapurkan tiap bulan. Contoh: Bumdes, Koperasi.
c. Musyawarah Rutin bulanan Pemerintah Desa.
d. Musyawarah Rutin bulanan BPD.
e. Musyawarah Rutin bulanan LKD.
f. Kegiatan rutin Pemerintah Desa
g. Kegiatan rutin BPD
h. Kegiatan rutin LKD.


3. SEMESTERAN

a. Laporan Realisasi APBDes Semester I oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 10 Juli)
b. Laporan Realisasi APBDes Semester II oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 10 Januari)
c. Musdes Evaluasi pelaksanaan RKPDes dan APBDes Semester I (bulan Juni).
d. Musdes Evaluasi pelaksanaan RKPDes dan APBDes Semester II (bulan Desember).
e. Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester I oleh BPD kepada Bupati mel;alui camat. (paling lambat 10 Juli)
f. Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester II oleh BPD kepada Bupati mel;alui camat. (paling lambat 10 Januari)
g. Data Aparatur Desa.
h. Data Badan Permusyawaratan Desa
i. Data Lembaga Kemasyarakatan Desa.
j. Musyawarah Dusun atau wilayah dalam rangka musdes atau jaring aspirasi masyarakat. (minimal satu semester sekali).


4. TAHUNAN

a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Akhir Tahun Anggaran oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 31 Maret)
b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes Akhir Tahun Anggaran oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 31 Maret)
c. Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran oleh BPD kepada Bupati mel;alui camat. (paling lambat 31 Maret)
d. Musrenbangdes RKPDes (bulan Juli).
e. Musrenbangdes RKPD (bulan Januari).
f. Musdes RKPDes (bulan Juli).
g. Pelatihan peningkatan kapasitas Pemerintah Deda.
h. Pelatihan peningkatan kapasitas BPD.
i. Pelatihan peningkatan kapasitas LKD.
j. Pelatihan peningkatan kapasitas LKD Lainnya.
k. Pembinaan dan/atau Penyuluhan kepada Masyarakat terkait program tertntu (minimal tiap tehun ada).
l. Kegiatan peringatan hari besar.
m. Kegiatan lomba dan/atau festival.

Demikian artikel tentang bagaimana pentingnya kegiatan pemerintah desa didokumentasikan sehingga dapat menjadi fungsi pengawasan serta akses informasi kepada masyarakat desa.

Baca juga:

Pentingnya Laporan Kegiatan Pemerintahan Desa

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU