Tugas TPK Dalam Mengelola Keuangan Desa

by | 11 August 2020

Tugas TPK Dalam Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Di artikel ini, kami akan menguraikan bagaimana tugas TPK dalam mengelola keuangan desa.

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Desa.

Tugas TPK mengelola keuangan menjadi bagian penting dalam pembangunan sarana prasarana Desa. Pembentukan TPK sebagi pembantu Kaur dan Kasi dalam melaksanakan kegiatan anggaran harus dari unsur kewilayahan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang membidangi.

Beberapa kewajiban dan tugas pokok secara umum yang harus diketahui oleh TPK sebagai berikut:

a. Membantu PKA dalam Mengelola dan melaksanakan kegiatan anggaran yang meliputi:
1. Pembuatan Dokumen Delaksanaan Aanggaran (DPA) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Desa Dengan Mekanisme Swakelola dan/atau Padat Karya
2. Pembuatan rencana anggaran biaya (RAB) dan desain gambar serta pelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat, mengkoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan
3. Memastikan bahwa tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat setempat
4. Pengendalian kualitas pekerjaan
5. Pembuatan Dokumen Laporan Pelaksanaan Anggaran (DLPA).

b. Membantu PKA dalam menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban Pelaksanaan Kegiatan Anggaran melalui pertemuan musyawarah pembangunan desa;

c. Membantu PKA dalam menyelenggarakan musyawarah pembangunan yang diperlukan;

d. Membantu PKA dalam bersama Tim Pemelihara membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil Pelaksanaan Kegiatan anggaran.

Baca juga:

Tugas Sekdes Dalam Mengelola Keuangan Desa

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU