Badan Permusyawaratan Desa adalah sebuah lembaga perwakilan masyarakat desa dengan program kerja, utusannya berdasarkan tiap dusun dalam wilayah desa. Desa Cibeureum memiliki lembaga tersebut dengan jumlah utusan dari tiap dusun sebanyak 5 orang, yang terdiri dari :
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang bermitra dengan pemerintah desa dalam menjalankan kebijakan yang harus dilaksanakan oleh desa. Pemilihan anggota BPD berdasarkan proses demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat dapat menyampaikan seluruh aspirasinya. Keinginan masyarakat berkaitan dengan kesejahteraan dan dampak dari pembangunan itu sendiri, hal tersebut wajib dilaksankan oleh pemerintah desa yang dibantu oleh BPD yang bertindak sebagai lembaga legislatif.
Evaluasi Kinerja Pemerintah
Selain fungsi legislatif, program kerja Badan Permusyawaratan Desa juga mengevaluasi kinerja pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan, yaitu dalam sektor pembangunan, kemasyarakatan dan perekonomian dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga BPD.
Sedangkan fungsi yudikatif, yang disandang oleh BPD dapat digunakan untuk memproduksi peraturan desa bersama kepala desa yang memperhatikan aspek sosiologis, psikologis dan yuridis dan berpihak pada kepentingan rakyat sebagai subjek pembangunan desa.
Sulitnya dalam mengadopsi hasil putusan, serta Peraturan BPD terdahulu dikarenakan sistem pengarsipan yang kurang akurat. Lalu, tidak adanya serah terima jabatan secara resmi, mendorong kami membuat program kerja sebagai acuan serta pijakan dalam melaksanakan tugas yang akan diemban selama dua tahun ke depan. Sehingga, pentingnya pengarsipan agar proses adopsi pada hasil putusan menjadi lebih mudah.
Program kerja Badan Permusyawaratan Desa untuk satu Masa Bakti dirancang khusus untuk jangka waktu 6 tahun ke depan, jika ingin melihat secara rinci bagaimana program kerja BPD tersebut, Anda dapat unduh di bawah ini:
Baca juga:
Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Bulan Juli 2020