Alur Penyusunan RPJM Desa (Bagian 3)

by | 25 July 2020

sistematika rpjm desa

Halaman sebelumnya, alur penyusunan RPJM Desa (Bagian 2): Begini Alur Penerbitan Peraturan Desa

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

A. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain meliputi :

  1. Penetapan dan penegasan batas desa;
  2. Pendataan desa;
  3. Penyusunan tata ruang desa;
  4. Penyelenggaraan musyawarah desa;
  5. Pengelolaan informasi desa;
  6. Penyelenggaraan perencanaan desa;
  7. Berikutnya, penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa;
  8. Penyelenggaraan kerjasama antar desa;
  9. Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa; dan
  10. Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.

B. Bidang pelaksanaan pembangunan desa antara lain meliputi :

  1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa antara lain:

a. Tambatan perahu;
b. Jalan pemukiman;
c. Jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
d. Pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
e. Lingkungan permukiman masyarakat desa; dan
f. Infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa

  1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:

a. Air bersih berskala desa;
b. Sanitasi lingkungan;
c. Pelayanan kesehatan desa seperti posyandu; dan
d. Sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi desa

  1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:

a. Taman bacaan masyarakat;
b. Pendidikan anak usia dini;
c. Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
d. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
e. Sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi desa

  1. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:

a. Pasar desa;
b. Pembentukan dan pengembangan bum desa;
c. Penguatan permodalan bum desa;
d. Pembibitan tanaman pangan;
e. Penggilingan padi; lumbung desa;
f. Pembukaan lahan pertanian;
g. Pengelolaan usaha hutan desa;
h. Kolam ikan dan pembenihan ikan;
i. Kapal penangkap ikan;
j. Cold storage (gudang pendingin);
k. Tempat pelelangan ikan; tambak garam;
l. Kandang ternak;
m. Instalasi biogas;
n. Mesin pakan ternak;
o. Sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi desa

  1. Pelestarian lingkungan hidup antara lain:

a. Penghijauan;
b. Pembuatan terasering;
c. Pemeliharaan hutan bakau;
d. Perlindungan mata air;
e. Pembersihan daerah aliran sungai;
f. Perlindungan terumbu karang; dan
g. Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa

C. Bidang pembinaan kemasyarakatan antara lain:

  1. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  2. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  3. Pembinaan kerukunan umat beragama;
  4. Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
  5. Pembinaan lembaga adat;
  6. Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
  7. Kegiatan lain sesuai kondisi desa

D. Bidang pemberdayaan masyarakat antara lain:

  1. Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
  2. Pelatihan teknologi tepat guna;
  3. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala desa, perangkat desa, dan badan pemusyawaratan desa;
  4. Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:

a. Kader pemberdayaan masyarakat desa;
b. Kelompok usaha ekonomi produktif;
c. Kelompok perempuan,
d. Kelompok tani,
e. Kelompok masyarakat miskin,
f. Kelompok nelayan,
g. Kelompok pengrajin,
h. Kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
i. Kelompok pemuda;dan
j. Kelompok lain sesuai kondisi desa

Baca juga:

Peran Simpeldesa Membantu Warga Memperoleh Informasi

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU