Ini Dia Program Kerja Badan Permusyawaratan Desa

by | 30 July 2020

kinerja desa

Badan Permusyawaratan Desa adalah sebuah lembaga perwakilan masyarakat desa dengan program kerja, utusannya berdasarkan tiap dusun dalam wilayah desa. Desa Cibeureum memiliki lembaga tersebut dengan jumlah utusan dari tiap dusun sebanyak 5 orang, yang terdiri dari :

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang bermitra dengan pemerintah desa dalam menjalankan kebijakan yang harus dilaksanakan oleh desa. Pemilihan anggota BPD berdasarkan proses demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat dapat menyampaikan seluruh aspirasinya. Keinginan masyarakat berkaitan dengan kesejahteraan dan dampak dari pembangunan itu sendiri, hal tersebut wajib dilaksankan oleh pemerintah desa yang dibantu oleh BPD yang bertindak sebagai lembaga legislatif.


Evaluasi Kinerja Pemerintah

Selain fungsi legislatif, program kerja Badan Permusyawaratan Desa juga mengevaluasi kinerja pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan, yaitu dalam sektor pembangunan, kemasyarakatan dan perekonomian dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga BPD.

Sedangkan fungsi yudikatif, yang disandang oleh BPD dapat digunakan untuk memproduksi peraturan desa bersama kepala desa yang memperhatikan aspek sosiologis, psikologis dan yuridis dan berpihak pada kepentingan rakyat sebagai subjek pembangunan desa.

Sulitnya dalam mengadopsi hasil putusan, serta Peraturan BPD terdahulu dikarenakan sistem pengarsipan yang kurang akurat. Lalu, tidak adanya serah terima jabatan secara resmi, mendorong kami membuat program kerja sebagai acuan serta pijakan dalam melaksanakan tugas yang akan diemban selama dua tahun ke depan. Sehingga, pentingnya pengarsipan agar proses adopsi pada hasil putusan menjadi lebih mudah.

Program kerja Badan Permusyawaratan Desa untuk satu Masa Bakti dirancang khusus untuk jangka waktu 6 tahun ke depan, jika ingin melihat secara rinci bagaimana program kerja BPD tersebut, Anda dapat unduh di bawah ini:

Baca juga:

Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Bulan Juli 2020



Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU